Danramil 0804/01 Magetan Hadiri Mediasi Pembagian Lahan Bengkok Kepala Desa Baron Kecamatan Magetan
Magetan-Jatim Danramil 0804/01 Magetan Kapten Infanteri
Suparlan berserta Forkopimka mediasi pembagian lahan bengkok Kepala Desa Baron
Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan.Kamis ( 02/01/2020 )
Kegiatan tersebut
dihadiri oleleh Forkopimca Magetan antara lain Camat Magetan Bpk. Parminto Budi
Utomo S Sos MAP, Danramil 0804/01 Magetan Kapten Infanteri Suparlan,Kapolsek
Magetan diwakili Bpk. Iptu Sudrajat,Kades Desa Baron dan Perangkatnya,BPD
beserta Anggota,Babinsa Desa Baron Serda Sumarno,Bhabinkamtibmas Desa Baron
Brigadir Tumino.
Dalam sambutannya Danramil 01 Magetan menjelaskan. Kita
ketahui bersama bahwa Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah
lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa
persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi
hak mengelolanya.
Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga
kelompok:
- Tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya
sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima
- Tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk
mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa
- Tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun
untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tanah ini
dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa.
Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut.
Bentuk lahan juga dapat berupa sawah ataupun tegalan, tergantung tingkat
kesuburan dan kemakmuran desa.
Dengan mediasi ini, harapan kami pembagian bengkok Kepala
Desa bisa diterima oleh warga yang mengolahnya dan jangan sampai ada
perselisihan. Pungkas Kapten Infanteri Suparlan. (pnj)
Komentar
Posting Komentar