Danramil 0804/12 Hadiri Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Didesa Lembeyan wetan.
Magetan Jatim, Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa
yang Transparan, Akuntable, Partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan
Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya maka Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di
Desa. Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu di Desa
lembeyan wetan Kecamatan Lembeyan mengadakan Musdes pengesahan APBDes Tahun
2020. Kamis,2/1/2020
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Lembeyan
diantaranya Camat Lembeyan Saiful Yani S. Sos. M.M, Danramil 0804/12 Lembeyan
Kapten Inf.Drs.E.c.Puguh.P , Kapolsek Lembeyan Akp Suyatni. SH, Kepala desa
lembeyan wetan Bpk Sumiran S.pd serta semua Perangkat Desa , Babinsa,
Babinkamtibmas , Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan
Tokoh Masyarakat
Adapun susunan acara musyawarah Desa dimulai dengan,
Pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program
yang akan disahkan dan disampaikan oleh Sekertaris Desa.
Untuk pendapatan Desa dari masing masing Desa dan untuk
Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa masing masing anggaran berasal
dari ADD dan PAD. Untuk Belanja Bidang Pembangunan dari masing masing Desa ,
anggaran berasal dari DD. Untuk Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan masing
masing Desa yang anggarannya berasal dari PAD. Untuk Belanja Bidang
Pemberdayaan Masyarakat masing masing Desa, yang anggarannya berasal dari DD.
Untuk total pengeluaran Belanja masing masing Desa tidak sama.
Sambutan Kepala Desa yang intinya bahwa kegiatan musyawarah
desa ini merupakan penentapan Apbdes desa lembeyan,sebelumnya kita sudah
mengadakan Pra Apbdes,dengan musyawarah desa ini mari semua masyarakat saling
bersinegis untuk membangun desa lembeyan wetan ditahun 2020.
Camat Lembeyan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang
sebesar besarnya dalam pengesahan Apbdes ini sudah ditanda tangani,marinkita
kawal bersama Apbdes desa lembeyan wetan.bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja
Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa lembeyan wetan hari ini telah disahkan.
Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul
betul bisa dipertanggung jawabkan baik secara Fisik maupun secara Administrasi
dan aturannya.mari kita tingkatkan program Bupati mengenai kegiatan
Jumingsi(jum'at minggu Bersih) dan supaya tiap tiap RT bergotong royong untuk
kerja bakti bersih bersih dilingkungan agar mencegah Demam berdarah.
Danramil 0804/12 lembeyan menyampaikan yang intinya
Perangkat Desa punya tugas dan tanggung jawab masing masing dan untuk Kepala
Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sedangkan
Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan
Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, maka saya
menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan
riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair
namun di kembangkan dengan usaha lain.Kemudian transparansi dan akuntable dalam
pengolahan dana Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar kejar masalah di
kemudian hari ucap Kapten Inf Puguh (pgh)
Komentar
Posting Komentar